Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi sebagai justice collaborator. Sebab, jaksa menilai keponakan Setya Novanto itu tak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di dalam persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak penuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 November 2018.

Jaksa mempertimbangkan syarat JC yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Sesuai ketentuan, pemohon JC haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberi keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status itu juga tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi. Akibat perbuatan Irvan bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, dampak perbuatan Irvan masih terasa sampai saat ini, dan merugikan keuangan negara. Jaksa juga menilai Irvan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam perkara ini, Irvanto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena terbukti merekayasa proses lelang proyek e-KTP.

Mantan bos PT Murakabi Sejahtera itu juga didakwa jadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI, dan telah memperkaya sejumlah korporasi.

Ilustrasi tahanan diborgol

Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

Buronan kasus korupsi KTP Elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos sudah berhasil ditangkap otoritas Singapura yang dilakukan atas permintaan KPK

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025