Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi sebagai justice collaborator. Sebab, jaksa menilai keponakan Setya Novanto itu tak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dari hasil penelitian dan hal-hal yang terjadi di dalam persidangan, jaksa berpendapat terdakwa satu Irvanto Hendra Pambudi tidak penuhi kualifikasi sebagai justice collaborator," kata Jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Jaksa mempertimbangkan syarat JC yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Sesuai ketentuan, pemohon JC haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberi keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar. Status itu juga tidak boleh disematkan kepada pelaku utama tindak pidana.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Irvan tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi. Akibat perbuatan Irvan bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, dampak perbuatan Irvan masih terasa sampai saat ini, dan merugikan keuangan negara. Jaksa juga menilai Irvan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Dalam perkara ini, Irvanto dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, karena terbukti merekayasa proses lelang proyek e-KTP.
Mantan bos PT Murakabi Sejahtera itu juga didakwa jadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI, dan telah memperkaya sejumlah korporasi.