Satu Terdakwa Penganiaya Haringga Divonis Bebas
VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas terdakwa anak di bawah umur, NSF (16) karena tidak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan suporter The Jakmania, Haringga Sirla hingga meninggal dunia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Suwanto menjelaskan, terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan jaksa penuntut bahwa melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa 6 Nopember 2018.
Sebelumnya, NSF dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung agar dihukum tiga tahun penjara.
Penganiayaan terhadap anggota The Jakmania Haringga Sirila oleh oknum Bobotoh hingga meninggal dunia di Stadion GBLA Gedebage saat laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu 23 September 2018, terjadi akibat diketahuinya swafoto saat sweeping.
Poisi menetapkan delapan tersangka pengeroyokan Haringga Sirla. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) huruf 3e. Beberapa diantaranya sudah menjalani persidangan.