Satu Terdakwa Penganiaya Haringga Divonis Bebas

Terdakwa NSF, kasus penganiayaan Anggota Jak Mania Haringga Sirla divonis bebas
Sumber :

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung memvonis bebas terdakwa anak di bawah umur, NSF (16) karena tidak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan suporter The Jakmania, Haringga Sirla hingga meninggal dunia.

Aksi Berani Pendukung Persija Naik Tiang Demi Pimpin Lagu, Disambut Ribuan Jak Mania

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Suwanto menjelaskan, terdakwa tidak terbukti sebagaimana yang disangkakan jaksa penuntut bahwa melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Suwanto di ruang sidang anak, Selasa 6 Nopember 2018.

Doa dan Cita-cita Persija di Ulang Tahun ke-96 Tahun

Sebelumnya, NSF dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung agar dihukum tiga tahun penjara.

Penganiayaan terhadap anggota The Jakmania Haringga Sirila oleh oknum Bobotoh hingga meninggal dunia di Stadion GBLA Gedebage saat laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada Minggu 23 September 2018, terjadi akibat diketahuinya swafoto saat sweeping.

Pramono Ucapkan Selamat Ulang Tahun buat Persija, Sebut "Klub Kebanggaan Kami"

Poisi menetapkan delapan tersangka pengeroyokan Haringga Sirla. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana ayat (2) huruf 3e. Beberapa diantaranya sudah menjalani persidangan.

Direktur Persija Jakarta, Mohamad Prapanca

Juara di Depan Mata, Persija Harap Jakmania Penuhi Kandang

Persija Jakarta berada dalam jalur perburuan gelar juara Liga 1 2024/2025. Macan Kemayoran kini berada di peringkat ketiga klasemen sementara dengan raihan 34 poin. 

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025