KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 6 November 2018. Nurhadi terlihat datang mengenakan baju batik berwarna cokelat.
Namun saat dikonfirmasi wartawan, Nurhadi enggan berkomentar, dan memilih langsung masuk ke kantor antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Nurhadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Senin lalu, Nurhadi mangkir dari panggilan KPK.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Nurhadi sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Febri melalui pesan singkatnya.
Jumat kemarin KPK juga memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida, sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.
Namun Tin yang saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga mangkir.
Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus Eddy mencuat setelah KPK menggeledah rumahnya pada 21 April 2016. Penggeledahan dilakukan pasca operasi tangkap tangan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
KPK menyita duit suap Rp 50 juta dalam operasi itu yang diduga bertujuan mengatur peninjauan kembali perkara perdata di Mahkamah Agung.
Setelah penangkapan, KPK menggeledah empat lokasi, termasuk rumah dan kantor Nurhadi. Dari rumahnya KPK menyita duit Rp 1,7 Miliar dalam bentuk Dolar Singapura, Dollar Amerika, Euro dan Riyal. Duit diduga terkait dengan pengurusan perkara perdata yang diajukan ke MA.