GP Ansor Terima Dua Pembakar Bendera Dihukum 10 Hari Penjara

Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari terhadap dua anggota Banser pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid.

Bantu Polri, GP Ansor Terjunkan Banser Amankan Natal dan Tahun Baru

Yaqut menjelaskan bahwa vonis itu sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan pada pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimalnya memang 21 hari.

"Tentu hakim punya kebijakan untuk tidak menerapkan pidana maksimal karena terdakwa masih muda, belum pernah melakukan tindak pidana, dan menyesali perbuatannya," ujar Yaqut melalui pesan singkatnya kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 6 November 2018.

Bantuan Kemanusiaan Buat Korban Bencana di Sukabumi, Cianjur, dan Banten

Putusan hakim itu, Yaqut meyakini, tidak ada muatan politis maupun tekanan dari mana pun. Lagi pula sidangnya pun terbuka untuk umum dan dipantau langsung oleh pers sehingga semua bisa mengetahui prosesnya maupun pertimbangan hakim. 

Dalam perkara itu Lembaga Bantuan Hukum Ansor memang memberi pendampingan hukum, tapi dalam persidangan tidak bertindak sebagai penasihat hukum. Sebab dalam tindak pidana ringan tidak ada kewajiban terdakwa didampingi pengacara.

Program Ansor Stokis Dapat Dukungan dari OJK

Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.

Hakim tunggal Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin dalam Apel Kesaktian Panca

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Gerakan Pemuda Ansor menyayangkan arogansi anggota polisi yang membanting warga saat ingin menjemput keluarga di Pelabuhan Yosudarso, Ambon, Maluku.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024