GP Ansor Terima Dua Pembakar Bendera Dihukum 10 Hari Penjara
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut yang menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari terhadap dua anggota Banser pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid.
Yaqut menjelaskan bahwa vonis itu sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan pada pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimalnya memang 21 hari.
"Tentu hakim punya kebijakan untuk tidak menerapkan pidana maksimal karena terdakwa masih muda, belum pernah melakukan tindak pidana, dan menyesali perbuatannya," ujar Yaqut melalui pesan singkatnya kepada VIVA di Jakarta, Selasa, 6 November 2018.
Putusan hakim itu, Yaqut meyakini, tidak ada muatan politis maupun tekanan dari mana pun. Lagi pula sidangnya pun terbuka untuk umum dan dipantau langsung oleh pers sehingga semua bisa mengetahui prosesnya maupun pertimbangan hakim.
Dalam perkara itu Lembaga Bantuan Hukum Ansor memang memberi pendampingan hukum, tapi dalam persidangan tidak bertindak sebagai penasihat hukum. Sebab dalam tindak pidana ringan tidak ada kewajiban terdakwa didampingi pengacara.
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.
Hakim tunggal Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh.
"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.