KPK Terima Pengembalian Uang Rp7,6 Miliar Terkait Kasus DPRD Sumut
- ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Sumut yang terjerat kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Menurut jubir KPK, Febri Diansyah, total pengembalian uang yang diterima institusinya dari sejumlah anggota DPRD Sumut, sejauh ini sekitar Rp7,65 miliar.
"Total pengembalian uang dalam penyidikan batch ke-3 ini ada pengembalian uang totalnya Rp7.656.500.000, dari sejumlah anggota DPRD Sumut," kata Febri melalui pesan singkatnya, Selasa, 6 November 2018.
Meski demikian, Febri tidak menjelaskan secara rinci mengenai nama-nama yang mengembalikan uang itu. Namun, Febri menyebutkan salah satunya adalah Sopar Siburian, tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
"Selama proses penyidikan (Sopar) relatif kooperatif dan juga kembalikan sejumlah uang yang diduga diterimanya sekitar Rp202 juta," kata Febri.
Febri menambahkan, pengembalian uang para tersangka pada dasarnya akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, namun bukan penghapus pidana.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp300 juta hingga Rp350 juta per orang.
Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan LPJ Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.