Dituntut 8 Tahun Bui, Eks Bupati Bandung Barat: Kita Lihat Nanti

Eks Bupati Bandung Barat Abubakar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA – Mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, legowo dengan tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain tuntutan mendekam di balik jeruji besi, KPK juga menuntut mantan bupati dua periode ini agar dicabut hak politiknya.

Kunjungi Bandung, Menteri LH Minta Komitmen Jawa Barat Memperbaiki TPA Sarimukti 

"Saya akan konsultasikan dulu soal tuntutan ini dengan jaksa," ujar Abubakar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat, Senin, 5 November 2018.

Saat dimintai komentar soal pencabutan hak politiknya, Abubakar masih berharap ada perubahan dalam putusan majelis hakim.

Prabowo Wanti-wanti Kepala Daerah jangan Korupsi: Ingat Istri dan Anakmu!

"Itu kan baru tuntutan saja. Kita lihat nanti bagaimana," katanya.

Sebelumnya, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana gratifikasi Rp860 juta kepada para PNS Pemkab Bandung Barat untuk biaya keikutsertaan istrinya Elin Suharliah di Pilkada Serentak 2018.

Pilkada Bandung Barat, Elektabilitas Jeje Govinda dan Hengky Kurniawan Bersaing Ketat

Jaksa Penuntut Umum KPK Budi Nugraha menjelaskan, Abubakar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pidana tersebut sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut majelis hakim yang kami muliakan, kami menuntut pengadilan agar memutuskan Abubakar untuk dihukum delapan tahun penjara denda Rp400 juta subsider empat bulan dan dibebankan uang pengganti Rp601 juta,” ujar Budi di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat.

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung mencabut hak politik Abubakar.

“Sehubungan dengan hal itu, terhadap terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak-hak tertentu dalam hal ini pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," jelasnya. (ase)

Mahkamah Konstitusi saat gelar sidang putusan syarat usia capres-cawapres.

Sahrul Gunawan Minta MK Batalkan Perolehan Suara Paslon Dadang-Ali Syakieb di Pilbup Bandung Barat

Paslon Pilbup Bandung Barat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran pilkada

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025