Pembawa Bendera yang Dibakar di Garut Juga Divonis 10 Hari

Terpidana Pembawa Bendera di Garut yang dibakar, saat menjalani persidangan.
Sumber :
  • Diki Hidayat/VIVA.co.id

VIVA – Uus Sukmana (30) warga Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa, pembawa bendera bertuliskan tauhid yang dibakar, dijatuhi dihukum 10 hari penjara.

Doa Untuk Pilkada Damai 2024, Ribuan Santri dan Ulama Bershalawat di Polda Banten

Uus divonis bersalah membuat kegaduhan, melanggar pasal 174 KUHP, dengan vonis 10 hari penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan seperti yang tertuang dalam pasal 174 KUHP.

Kemenag Undang Jokowi dan Prabowo untuk Peringati Hari Santri 22 Oktober

"Jadi, sama dengan dua terdakwa sebelumnya pembakar bendera, Uus juga terbukti secara sah dan meyakinkan membuat kegaduhan dijerat pasal 174 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 hari, " ujarnya, Senin 5 November 2018.

Selain dijatuhi hukuman 10 hari penjara, Uus juga diharuskan membayar denda Rp2.000. Atas vonis tersebut Uus menerima hukuman tersebut.

15.000 Santri Tangerang Kibarkan Bendera Palestina Serukan Perlindungan

"Jadi, saudara Uus memang diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau keberatan, tetapi Uus menerimanya, " ungkap Hasanudin.

Sementara itu, dalam persidangan terungkap bahwa Uus bekerja sehari-hari di Bandung. Sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Minggu 21 Oktober 2018, Uus pulang kampung ke Desa Wanakerta Cibatu. Keesokan harinya, dia diberi tahu oleh temannya bahwa ada perayaan HSN di Alun-alun Kecamatan Limbangan.

Adapun Uus mengakui bahwa bendera yang dibawanya tersebut dan dibakar oleh anggota Banser merupakan bendera HTI, Uus membelinya secara online seharga Rp35ribu. Uus bermaksud membeli bendera tersebut hanya untuk pajangan di kamar sendiri, tidak untuk dikibarkan.

Seperti diketahui bahwa Kasus pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan tauhid tersebut terjadi pada saat upacara HSN di Kecamatan Limbangan, Senin 22 Oktober 2018.

Ilustrasi raih beasiswa

Peringati Hari Santri Nasional, Program Beasiswa dari Sekolah Bahasa Siap Diselenggarakan

Program beasiswa yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 ini bertujuan untuk membekali para pendidik dengan keterampilan berbahasa

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024