Pembawa Bendera yang Dibakar di Garut Juga Divonis 10 Hari
- Diki Hidayat/VIVA.co.id
VIVA – Uus Sukmana (30) warga Kampung Panyosogan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut Jawa, pembawa bendera bertuliskan tauhid yang dibakar, dijatuhi dihukum 10 hari penjara.
Uus divonis bersalah membuat kegaduhan, melanggar pasal 174 KUHP, dengan vonis 10 hari penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Hasanudin mengatakan, Uus terbukti mengganggu rapat umum dan membuat kegaduhan seperti yang tertuang dalam pasal 174 KUHP.
"Jadi, sama dengan dua terdakwa sebelumnya pembakar bendera, Uus juga terbukti secara sah dan meyakinkan membuat kegaduhan dijerat pasal 174 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 hari, " ujarnya, Senin 5 November 2018.
Selain dijatuhi hukuman 10 hari penjara, Uus juga diharuskan membayar denda Rp2.000. Atas vonis tersebut Uus menerima hukuman tersebut.
"Jadi, saudara Uus memang diberikan kesempatan untuk pikir-pikir atau keberatan, tetapi Uus menerimanya, " ungkap Hasanudin.
Sementara itu, dalam persidangan terungkap bahwa Uus bekerja sehari-hari di Bandung. Sehari sebelum peringatan Hari Santri Nasional (HSN), Minggu 21 Oktober 2018, Uus pulang kampung ke Desa Wanakerta Cibatu. Keesokan harinya, dia diberi tahu oleh temannya bahwa ada perayaan HSN di Alun-alun Kecamatan Limbangan.
Adapun Uus mengakui bahwa bendera yang dibawanya tersebut dan dibakar oleh anggota Banser merupakan bendera HTI, Uus membelinya secara online seharga Rp35ribu. Uus bermaksud membeli bendera tersebut hanya untuk pajangan di kamar sendiri, tidak untuk dikibarkan.
Seperti diketahui bahwa Kasus pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan tauhid tersebut terjadi pada saat upacara HSN di Kecamatan Limbangan, Senin 22 Oktober 2018.