Dua Pembakar Bendera di Garut Dihukum Penjara 10 Hari

Sidang kasus pembakaran bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pada Senin 5 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama sepuluh hari kepada dua terdakwa pembakar bendera berlafaz kalimat tauhid, Faisal Muratoq dan Mahfudin, dalam sidang pada Senin, 5 November 2018.

Doa Untuk Pilkada Damai 2024, Ribuan Santri dan Ulama Bershalawat di Polda Banten

Ketua majelis hakim Hasanudin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan membuat gaduh.

"Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi kurungan sepuluh hari dan denda dua ribu rupiah,” kata Hasanudin saat membacakan amar putusan.

Kemenag Undang Jokowi dan Prabowo untuk Peringati Hari Santri 22 Oktober

Hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti sehingga terbukti melanggar pasal 174 KUHP dengan membuat gaduh.

Faisal Muratoq dan Mahfudin menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh hakim kepada mereka. Keduanya tidak ingin mengajukan gugatan banding.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Dalam sidang itu kedua terdakwa tak didampingi penasihat hukum atau pengacara. Selain mendakwa kedua terdakwa, majelis hakim juga memeriksa sepuluh orang saksi dalam insiden pembakaran bendera, termasuk Uus Sukmana, pria yang membawa bendera warna hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Ilustrasi raih beasiswa

Peringati Hari Santri Nasional, Program Beasiswa dari Sekolah Bahasa Siap Diselenggarakan

Program beasiswa yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024 ini bertujuan untuk membekali para pendidik dengan keterampilan berbahasa

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024