Dua Pembakar Bendera di Garut Diadili Tanpa Pengacara

Sidang kasus penbakaran bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pada Senin 5 November 2018.
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Sidang kasus penbakaran bendera berwarna hitam yang bertuliskan kalimat tauhid digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, pada Senin 5 November 2018. Dua terdakwa dianggap bersalah dalam dakwaan telah membuat kegaduhan sebagaimana diatur dalam pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Bak Film Action, Tersangka Narkoba Kabur Lewat Atap Lompati Genteng Rumah Nahas Dikepung Polisi

Kedua terdakwa, Faisal Muratoq dan Mahfudin, menjalani persidangan atas kegaduhan dalam kegiatan Hari Santri Nasional pada Senin 22 Oktober 2018 di Lapangan Alun-alun Limbangan, Garut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin, kedua terdakwa tak didampingi penasihat hukum atau pengacara.

Selain mendakwa kedua terdakwa, majelis hakim juga memeriksa sepuluh orang saksi dalam insiden pembakaran bendera. Termasuk, Uus Sukmana, pria yang membawa bendera warna hitam bertuliskan kalimat tauhid

Peringati Hari Santri Nasional, Program Beasiswa dari Sekolah Bahasa Siap Diselenggarakan

Kesepuluh orang saksi ialah anggota panitia Hari Santri Nasional yang diselenggarakan di Kecamatan Limbangan.

Berdasarkan pantauan VIVA, sidang dijaga ketat ratusan aparat Kepolisian. Seluruh akses masuk ke pengadilan ditutup, demi menjaga keamanan dan ketertiban. (asp)

Polres Garut Bekuk Tiga Tersangka Sindikat Perampok Spesialis SPBU
Kapolres Garut AKBP Mochammad Fajar Gemilang

Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Natal dan Tahun Baru di Garut Selatan

Hati-hati Cuaca Ekstrem, Saat Libur Nataru di Garut.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024