97% Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Penjara
VIVA – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menyebut sebanyak 97 persen peredaran narkotika dikendalikan di balik Lembaga Pemasyarakatan (LP). Untuk itu, ia meminta pihak Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan melakukan pengawasan ketat terkait alat komunikasi.
"Barang itu datang tergantung pemesan. Pemesan lihat ada demand (permintaan) pemesan pengendali LP. Pengendali dari luar pengedar. Makanya saya bilang diperketat di LP jangan ada alat komunikasi yang bisa digunakan oleh para tersangka," kata Eko saat dihubungi, Senin, 5 November 2018.
Ia pun yakin jika tak adanya alat komunikasi di dalam LP maka permintaan akan narkoba akan berkurang. Jika permintaan narkoba berkurang maka peredaran narkoba juga akan berkurang.
Tak hanya pengawasan ketat terhadap para narapidana narkoba, ia juga meminta pihak Ditjen PAS untuk melakukan pengawasan terhadap sipir dan kepala Lapas.
"Termasuk kepala LP dan sipir yang mau kerja simpan dulu semua handphone. Selama kerja tidak main handphone. Kalau makan siang boleh dan setelah itu masukin. Tolong untuk LP jangan diberikan izin komunikasi para tersangka, kalau masih ada alat komunikasi tidak akan selesai (peredaran narkoba)," katanya.
Jika nantinya ada pihak sipir atau kepala Lapas yang bekerja sama dengan narapidana pengendali narkotika, ia pun meminta agar tak segan untuk melakukan pemecatan.
"Kalau masih ada sipir atau oknum yang bermain pecat saja. Saya aja kalau ada anggota terlibat akan saya pecat," katanya.
Selain itu, ia pun menyoroti harus dibangunnya Lapas dan tempat rehabilitasi pengguna narkoba dalam satu area. Selain dirasakan lebih efektif, ia menilai hal tersebut dapat menekan biaya.
"Jadi ini ada sel bandar, ini sel pengedar, ini sel penyalahguna. Tapi dalam rutan ada tempat rehabilitasi medis jadi LP nya lengkap. Jangan ada rutan khusus narkotika nanti dibangun lagi gedung rehabilitasi. Ini makan biaya," katanya.