Terdakwa Penganiayaan Haringga Sirla Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa penganiayaan suporter The Jakmania Haringga Sirla hadapi vonis.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Melur Kimaharandika, menuntut dua terdakwa di bawah umur inisial SH dan AR agar dihukum lima tahun penjara karena dianggap terbukti dalam panganiayaan terhadap suporter The Jak, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), hingga tewas.

Sadis! Ayah Tiri di Padang Pariaman Tega Aniaya Balita gegara Judol dan Terpengaruh Narkoba

Selain SH dan AR, Jaksa Melur juga menuntut tiga terdakwa anak di bawah umur lainnya yaitu TD agar dihukum empat tahun penjara, AF agar dihukum 3,5 tahun penjara, dan NJ agar dihukum tiga tahun penjara. Lima terdakwa ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Bandung, Agus Khausal Alam, menjelaskan tuntutan penjara yang dilayangkan jaksa di persidangan merupakan pengurangan dari yang seharusnya, karena lima terdakwa masih di bawah umur.

Detik-detik Bos Perusahaan Game di Bekasi Aniaya Pegawai, Disemprot APAR hingga Dikeroyok sampai Babak Belur

"Hal yang memberatkan, ada terdakwa yang melakukan penendangan dan penginjakan terhadap kepala. Karena berdasarkan visum, yang menyebabkan korban meninggal adalah patah tulang dan rusaknya otak," ujar Agus seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jumat, 2 November 2018.

Menyikapi tuntutan tersebut, penasihat hukum lima terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku kecewa, karena lima anak di bawah umur ini bukan pelaku utama.

Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri

"Melihat tuntutan ini hampir maksimal, kami kecewa dan berkeberatan. Karena apa yang dilakukan anak-anak ini indikasinya hanya ikut-ikutan, bukan sebagai pelaku utama, hanya pelaku penyerta. Dan, Pasal 170 KUHP hanya pelaku utama, harusnya Pasal 55 KUHP disertakan, tapi ternyata tidak ada," ujar Dadang.

“Keinginan kuasa hukum, karena ada rekomendasi dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), yang sifatnya bukan asal-asalan, tapi hasil pengujian dan penelitian. Dan anak itu harus diserahkan ke keluarga, dibina di masjid, mengikuti pengajian, harus ikut bersih-bersih pada Minggu. Diberikan pengawasan oleh DKM (Dewan Kemakmuran Masjid). Karena anak-anak ini masih sekolah, harus diarahkan juga dikembalikan ke sekolah. Itu harapan dari kami," tambahnya. (ase)

Pengakuan Rizal, Sopir Calya yang dibanting Polisi

Duduk Perkara Sopir Calya Dibanting 3 Oknum Polisi di Ambon Bikin GP Ansor Meradang

Seorang sopir Toyota Calya bernama Rizal menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum polisi yang sedang mengatur lalu lintas, korban jelaskan kronologi dan penyebabnya

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024