Eksekusi Tuty Tursilawati: Cerita Pertemuan Terakhir dengan Ibunda
- bbc
Tuti Tursilawati menerima jenis hukuman mati yang paling berat di Saudi.
" , yang tertinggi, tidak bisa dimaafkan oleh siapa pun," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhamad Iqbal di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (30/10).
Iqbal mengatakan, sejak 2011 hingga 2018, ada 103 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi.
Dari jumlah tersebut, pemerintah telah berhasil membebaskan 85 WNI dari hukuman mati. Kemudian, sebanyak lima WNI telah dieksekusi salah satunya Tuti Tursilawati pada Senin, 29 Oktober 2018. Ada pun 13 WNI lainnya masih terancam.
Kini, Indonesia melayangkan protes langsung kepada Arab Saudi yang telah menghukum mati tenaga kerja Indonesia Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan.
Anis menyebut aksi Saudi ini sebagai kesalahan yang fatal.
"Apalagi kita sedang mencoba menjalin hubungan baik kan dan rencana akan ada penempatan baru, tentu kita dorong itu untuk di- ," kata dia.
Sikap pemerintah Saudi yang mengeksekusi TKI Tuti Tursilawati dinilai menyalahi norma hukum internasional. Negara yang hendak menghukum mati warga negara asing (WNA), sesuai norma, harus memberi notifikasi kepadanegara atau perwakilan negara asal WNA.
"Di Indonesia misalnya, itu (hukuman mati) kan peristiwa besar. Semua orang . Apakah ini pengaruh Arab sebagai negara monarki sehingga dalam banyak hal urusan tidak terkoordinasi dengan baik,"