Dua Kali Mangkir Diperiksa, Taufik Kurniawan Diperingatkan KPK

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Sumber :

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali peringatkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan agar kooperatif jalani proses hukum yang dihadapi. Taufik diketahui mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Taufik ternyata diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu juga mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 25 Oktober 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Taufik maupun tersangka lain sebaiknya koperatif menghadapi proses hukum. Hal ini karena KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Taufik sebagai tersangka.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

"Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan yang bersangkutan kan lebih baik, kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerjasama," kata Alex  di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.

Tak hanya kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik, KPK berharap Taufik juga terbuka dengan kasus yang menjeratnya. Selain itu, Taufik diharap bisa menguak pihak-pihak lain yang turut terlibat.

Politikus PAN Sukiman Didakwa Terima Suap Rp2,65 Miliar

"Syukur-syukur dia juga bisa mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," kata mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu.

Dengan dua kali mangkir ini tak tertutup kemungkinan KPK menjemput paksa Taufik. Disinggung mengenai hal ini, Alex masih enggan berspekulasi.

Menurutnya, jemput paksa atau pemanggilan kembali merupakan kewenangan tim penyidik KPK.

"Bisa jadi mungkin yang bersangkutan masih ada acara di luar, bisa saja besok kami panggil lagi. Tetapi tergantung. Apakah dijemput (paksa) untuk periksa hari ini atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," kata Alex. (ren)
    
    

Tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah ditahan oleh KPK diborgol saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Taufik dinilai terbukti suap eks anggota DPR Bowo Sidik Pangarso melalui orang kepercayaannya. Taufik juga didenda Rp100 juta.

img_title
VIVA.co.id
11 November 2020