Dua Kali Mangkir Diperiksa, Taufik Kurniawan Diperingatkan KPK
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali peringatkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan agar kooperatif jalani proses hukum yang dihadapi. Taufik diketahui mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Kabupaten Kebumen.
Taufik ternyata diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Wakil Ketua Umum DPP PAN itu juga mangkir saat dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 25 Oktober 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Taufik maupun tersangka lain sebaiknya koperatif menghadapi proses hukum. Hal ini karena KPK telah mengantongi minimal dua alat bukti untuk menjerat Taufik sebagai tersangka.
"Kalau memang bukti-bukti KPK sudah menunjukkan kesalahan yang bersangkutan kan lebih baik, kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerjasama," kata Alex di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 November 2018.
Tak hanya kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik, KPK berharap Taufik juga terbuka dengan kasus yang menjeratnya. Selain itu, Taufik diharap bisa menguak pihak-pihak lain yang turut terlibat.
"Syukur-syukur dia juga bisa mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami," kata mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu.
Dengan dua kali mangkir ini tak tertutup kemungkinan KPK menjemput paksa Taufik. Disinggung mengenai hal ini, Alex masih enggan berspekulasi.
Menurutnya, jemput paksa atau pemanggilan kembali merupakan kewenangan tim penyidik KPK.
"Bisa jadi mungkin yang bersangkutan masih ada acara di luar, bisa saja besok kami panggil lagi. Tetapi tergantung. Apakah dijemput (paksa) untuk periksa hari ini atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," kata Alex. (ren)