KPK Ungkap Kecurigaan Sumber Uang Suap dari Lippo Group
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai sumber uang suap yang digunakan untuk menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan para kepala dinas terkait pengurusan izin proyek Meikarta berasal dari korporasi dan bukan dari perorangan.
Karena itu, beberapa hari lalu, KPK memeriksa CEO Lippo Group, James Riady dan direksi anak perusahaannya.
"Kalau sumber uang (suap), tentunya penyidik yang lebih tahu, tapi rasa-rasanya kalau untuk urusan perusahaan, enggak mungkin kan keluar dari kantong pribadi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 1 November 2018.
Menurut Alex, penyidik akan menelusuri lebih dalam campur tangan PT Lippo Group yang diduga menyuap Bupati Bekasi, terkait pengurusan izin proyek Meikarta. Namun, Alex meyakini uang suap untuk mengurus izin proyek Meikarta bukan berasal dari kantong pribadi Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group yang kini sudah berstatus sebagai tersangka.
"Ini (sumber uang suap) yang perlu didalami penyidik KPK. Tapi secara logika saja, kalau saya sebagai pengurus satu perusahaan dan bekerja atas nama dan kepentingan perusahaan, ya saya enggak maulah keluar dari kantong sendiri, kan seperti itu," kata mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor Lippo Group dan kediaman CEO Lippo Group James Riady.
KPK telah menjerat sembilan orang tersangka, yakni Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin dan Dir Ops Lippo Group, Billy Sindoro, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi. (asp)