Tuty Dieksekusi Mati, NU dan Muhammadiyah Kecam Arab Saudi
- VIVA/Eduward Ambarita
VIVA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah prihatin dengan tindakan Pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati Tuty Tursilawati. Eksekusi dilakukan tanpa adanya notifikasi ke pemerintah Indonesia.
"Soal hukuman mati itu dan kami memang pertama-tama prihatian, menyesalkan dengan hukuman mati, eksekusi tanpa pemberitahuan dan tentu Indonesia sudah beberapa kali mengalami itu," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir usai melakukan pertemuan dengan pengurus PBNU di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu malam, 31 Oktober 2018.
Haedar berharap, semoga tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa para pekerja migran Indonesia yang bekerja di negara lain.
"Saya yakin pemerintah Arab yang sama-sama masuk dalam OKI dan Dunia Islam tentu perlu memahami betul dan menjadikan aspirasi dan keprihatinan ini sebagai hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan tidak terjadi lagi," katanya.
Sementara itu, PBNU telah melayangkan surat terhadap Presiden Joko Widodo, Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri terkait adanya eksekusi mati terhadap warga asal Majalangka, Provinsi Jawa Barat.
"Walhasil, Tuty sudah dieksuski hukuman mari tanpa ada notifikasi kepada Pemeirntah Indonesia. Ibu Retno (Menlu) sendiri sudah protes keras kepada pemerintah Arab Saudi karena melanggar HAM internasional itu," ujar Ketua Umum PBNU, Kiai Haji Said Aqil Siradj.
Said Aqil menuturkan, eksekusi mati yang dilakukan terhadap pemerintahan Arab Saudi terhadap Tuty tanpa ada pemberitahuan kepada pemerintah Indoensia bahkan pihak keluarganya yang bersangkutan pun tidak ada pemberitahuan.
"Pemerintah Indonesia saja terkaget-kaget dengan dilaksanakan ekseksusi hukuman itu. Dan masih ada lagi 13 yang terancam akan dieksukusi hukuman mati di Arab Saudi," tuturnya.
Tuty Tursilawati divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap ayah majikannya yang bernama Suud Mulhak Al Utaibi pada tahun 2010. Pemerintah telah melakukan pendampingan kekonsuleran sejak 2011, berupa penunjukkan pengacara, permohonan banding, peninjauan kembali, bahkan mengirimkan surat dari Presiden Joko Widodo kepada Raja Saudi. Namun Tuty tetap dieksekusi mati.