Fayakhun Andriadi Dituntut 10 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar majelis hakim memvonis 10 tahun penjara pada anggota Komisi I DPR RI asal Golkar, Fayakhun Andriadi.
Selain itu, Fayakhun juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsidaire enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
"Menuntut menyatakan terdakwa Fayakhun Andriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan Fayakhun menurut jaksa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Perbuatan Fayakhun juga dinilai telah mencederai amanat yang diembannya sebagai wakil rakyat di DPR.
Sementara yang meringankan, Jaksa KPK berpandangan Fayakhun bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum? dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Fayakhun dalam sidang diketahui mengakui dan menyesali perbuatannya serta telah mengembalikan sebagian uang suap yang diterimanya.
Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa berpandangan Fayakhun terbukti bersalah karena telah menerima suap sebesar US$911.480 dari bos PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
Uang tersebut diberikan Fahmi kepada Fayakhun untuk memuluskan alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Bada Keamanan Laut. Anggaran itu rencananya akan digunakan untuk proyek satelit monitoring dan drone.
Atas tuntutan itu, Fayakhun akan mengajukan pleidoi patau pembelaan pada sidang selanjutnya.