Terima Suap, Wali Kota Kendari Divonis 5,5 Tahun Penjara
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya, Asrun, atas kasus suap. keduanya juga didenda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Adriatma sendiri merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022, sementara Asrun adalah Wali Kota Kendari periode 2012-2017. Keduanya divonis bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.
"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Dalam putusannya, hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa KPK untuk mencabut hak politik Asrun dan Adriatma selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Yang memberatkan keduanya yakni karena perbuatan anak dan bapak ini tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan yang meringankan, keduanya dinilai masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Atas perbuatannya, Adriatma dan Asrun dijerat memakai Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adriatma D Putra dan Asrun divonis terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan Hasmun agar Adriatma selaku Wali Kota memberikan perusahaan Hasmun proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Sementara ayahnya, Asrun, terbukti menerima Rp4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang diberikan karena Asrun ketika menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari. (ase)