Kasus 'Buku Merah', Investigator Indonesialeaks Dilaporkan ke Polisi
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Indonesialeaks dilaporkan ke Polda Metro Jaya 23 Oktober 2018 lalu. Mereka dipolisikan atas tuduhan pengaduan palsu kepada penguasa. Terkait hal itu, Polda Metro Jaya membenarkannya. Namun, polisi belum merinci soal laporan itu.
"Iya betul, sudah lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 31 Oktober 2018.
Berdasarkan data yang dihimpun, laporan dibuat oleh Kantor Advokasi dan Investigasi Hukum Elvan Games dan Rekan. Laporan sendiri bernomor LP/5758/X/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 23 Oktober 2018 di mana pihak yang dilaporkan adalah Abdul Manan yang diketahui merupakan inisiator Indonesialeaks.
Abdul disangkakan dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu Pada Penguasa dalam laporan itu. Argo menambahkan, pihaknya akan menyelidiki laporan guna mencari tahu apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Kalau tidak ada unsur pidana, ya dihentikan penyelidikannya," kata Argo.
Nama Indonesialeaks mencuat setelah merilis hasil investigasi mengenai kasus korupsi yang diduga melibatkan para petinggi penegak hukum di negeri ini. Mereka mencium adanya indikasi kongkalikong untuk menutupi rekam jejak kasus tersebut.
Salah satu yang disorot adalah munculnya nama Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam dokumen investigasi yang dirilis IndonesiaLeaks, Tito diduga paling banyak mendapat duit dari Basuki Hariman, baik secara langsung maupun melalui orang lain, terkait dengan suap impor daging. (ase)