Novanto Serahkan Sertifikat Tanah untuk Cicil Uang Pengganti ke KPK
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan miliknya yang berada di Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan itu bagian dari cicilan uang pengganti terkait kasus korupsi e-KTP.
"Pihak kuasa hukum Setya Novanto telah menitipkan sertifikat asli tanah dan bangunan di Jatiwaringin untuk kepentingan penerimaan pembayaran ganti rugi terkait pembangunan jalan rel kereta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu, 31 Oktober 2018.
Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto sebesar Rp862 juta ke rekening KPK.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp1,1 Miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti.
Kemudian, Novanto juga sudah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar dan juga mencicil sebesar US$100 ribu.
Dalam perkaranya, Novanto divonis 15 tahun bui, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto wajib membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta. (ase)