Menhub Pastikan Ada Sanksi Terkait Kecelakaan Lion Air JT 610
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berbicara mengenai sanksi terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat. Menurutnya, sanksi akan diatur beberapa level peraturan, baik peraturan umum dan khusus. Namun, ia memastikan ada sanksi yang akan diberikan atas insiden itu.
"Ini pasti ada sanksi, tetapi kepada siapa sanksi itu dilakukan, kita akan lakukan satu klarifikasi yang dipimpin KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi),” ujar Menhub Budi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa 30 Oktober 2018.
Kini, kata Budi, sudah ada sanksi yang diberikan, yakni inspeksi yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk keperluan proses klarifikasi apakah pesawat tersebut cukup baik atau mempunyai masalah.
"Itu bagian sanksi nama dan kesempatan digunakan. Dari klarifikasi ini kita sampaikan ke KNKT dan KNKT bertindak cepat untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Sanksi itu bisa diberikan ke pihak manajemen, anggota direksi, kru dan pesawat itu sendiri. Tetapi ia memastikan bahwa sanksi diberikan secara profesional.
Dengan inspeksi itu, Budi menyebut otomatis beberapa pesawat Lion Air tidak beroperasi. Namun, ia tidak mengatakan pemeriksaan itu sebagai sanksi yang final. (ren)