Suap ke Taufik Kurniawan Lewat Connecting Door Hotel, Ini Kodenya
- Antara/ Andika Wahyu
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap alokasi Dana Alokasi Khusus atau DAK, untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.
Wakil Ketua Umum DPP PAN itu diduga telah menerima suap sebesar Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, M. Yahya Fuad.
Dalam transaksi suap kepada Taufik, pihak-pihak yang terlibat menggunakan kode dengan istilah "satu ton". Kode tersebut merujuk pada nilai uang Rp1 miliar.
"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai Rp1 miliar adalah satu ton. Diduga TK (Taufik Kurniawan) menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.
Suap sebesar Rp3,65 miliar yang diterima Taufik itu, merupakan bagian dari fee sebesar lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen, yang direncanakan mendapat alokasi Rp100 miliar.
"MYF (M. Yahya Fuad) menyanggupi fee lima persen," kata Basaria.
Basaria mengatakan, suap kepada Taufik diberikan secara bertahap. Pertemuan dan serah terima uang suap dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta, dengan menggunakan connecting door 'pintu terhubung' antara kamar hotel.
"Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan, karena pihak terkait saat itu di-OTT (operasi tangkap tangan) KPK," tambahnya.