GP Ansor Polisikan Pengancam Pembakar Kantor Banser Jateng
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Gerakan Pemuda Ansor Jawa Tengah melaporkan seorang warga bernisial M atas dugaan ancaman terhadap Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Jawa Tengah. Warga yang diduga sebagai pimpinan Gerakan Muslim Penyelamat Akidah (Gempa) itu dilaporkan kepada Polda Jawa Tengah.
Laporan dilayangkan oleh tim advokasi Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat, kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng pada Senin, 29 Oktober 2018. Taufik meminta agar polisi menindak warga asal Pati yang memprovokasi pembakaran kantor GP Ansor.
"M sendiri mengeluarkan seruan ancaman untuk membakar kantor-kantor Banser di Jawa Tengah dan melakukan sweeping kepada Banser," kata Taufik di Semarang, Selasa, 30 Oktober 2018.Â
Menurut Direktur LBH Ansor Jawa Tengah, Denny Septiviant, pria berinisial M diduga mengunggah tiga file audio yang berisi seruan dan ancaman dalam aplikasi percakapan Whatsapp. Seruan itu antara lain berisi meminta Nahdlatul Ulama (NU) membereskan Banser. Apabila tidak sanggup maka Gempa Jawa tengah yang akan membereskannya. M juga meminta kepada kepolisian supaya tidak terjadi chaos di jalan-jalan untuk menangani dan selesaikan pembakaran bendera HTI.
"Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan (dalam pesan tersebut) M bersama Gempa Jateng, mengancam melakukan sweeping kepada Banser dan akan membakar kantor-kantor Banser di Jawa Tengah," kata Denny.
Menurutnya, tindakan terlapor diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 336 KUHP, yaitu perkataan chaos di jalan-jalan itu adalah ancaman yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dari orang atau barang.
Selain itu diduga telah memenuhi unsur penganiayaan berat (pasal 354) dan ancaman pembakaran (pasal 187). Pelaku juga terancam dijerat pasal 336 KUHP dan pasal 45 jo 29 UU ITE yang memuat ancaman ini dilakukan dan ditransmisikan melalui media elektronik berbasis internet.
Di pasal itu, katanya, dijelaskan setiap orang yang mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
Kemudian juga diduga melanggar pasal 45 jo 27 ayat (3) UU ITE, yaitu mengandung unsur pencemaran nama baik. Juga diduga melanggar pasal 45 ayat (2) jo 28 UU ITE, yaitu mengandung unsur menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.