Dua Pembakar Bendera di Garut Ditetapkan Tersangka
- Youtube
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan dua orang yang diduga membakar bendera di Garut sebagai tersangka. Dua orang tersebut berinisial M dan F. Keduanya dijerat dengan pasal 174 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kegaduhan.
Menurutnya, kegiatan pembakaran itu masih dalam rangkaian pelaksanaan upacara yang berlangsung sehingga dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional sesuai pasal 174 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana menjelaskan, penetapan M dan F sebagai tersangka diambil setelah polisi memeriksa saksi dan alat bukti. Langkah itu juga diambil setelah penyidik memeriksa pria berinisial US, pembawa bendera, yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.
"Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis. Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Kalau saat rilis belum ada alat bukti, ya, enggak bisa menyimpulkan yang sifatnya final. Nah, perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan memengaruhi kesimpulan penyidik," kata Umar saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Oktober 2018.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, Umar menambahkan, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran bendera diduga simbol HTI dalam apel peringatan Hari Santri Nasional yang digelar di Limbangan, Garut.
"Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera," kata Umar.
Insiden pembakaran bendera diduga simbol HTI terjadi di apel HSN di Limbangan pada Senin, 22 Oktober 2018. Dalam acara itu, panitia melarang peserta untuk membawa atribut apa pun, kecuali bendera Indonesia.
Saat acara berlangsung, tiba-tiba muncul seorang laki-laki berinsial US mengeluarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. Panitia segera menarik keluar laki-laki itu dan bendera yang dibawa segera dibakar karena dianggap sebagai bendera milik HTI.