Mesum Dengan Karyawan, Manajer Hotel Dicambuk

Manajer Hotel Rumoh PMI saat dieksekusi cambuk.
Sumber :

VIVA – Manejer Hotel Rumoh PMI di Banda Aceh berinisial MFP (34) dan pasangannya N (21) dicambuk sebanyak 28 kali di halaman Masjid Teuku Umar, Seutui, Banda Aceh pada, Senin 29 Oktober 2018.

Dipulangkan dari Aceh Gegara Ritualnya, Rara Pawang Hujan: Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Keduanya melakukan hubungan badan di salah satu kamar hotel Rumoh PMI tersebut pada Kamis 13 September 2018 lalu. Sementara N merupakan karyawati di hotel itu.

Pantauan VIVA, saat dicambuk MFP sempat meringis kesakitan, dan ia meminta untuk berhenti sejenak karena tak kuat menahan sakit. Setelah itu, algojo kembali melanjutkan untuk mencambuk MFP.

Iptu Rudiana dan Saka Tatal Ramai-ramai Sumpah Pocong, Bagaimana dalam Hukum Islam?

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang ikut menyaksikan proses cambuk itu mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan syariat Islam. Kata dia, siapa saja yang melanggar akan tetap diberikan hukuman cambuk.

"Eksekusi cambuk harus terus dilaksanakan jika ada pelanggaran Syariat Islam, tentunya kita tidak pandang bulu," tegas Aminullah.

Belum Pernah Pacaran, Cut Syifa Beberkan Kriteria Calon Suami Idamannya

Untuk itu, ia meminta kerja sama pada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggar syariat islam dilingkungannya. "Ini yang di cambuk hari ini juga hasil dari laporan warga," kata Aminullah.

Sebelumnya, MFP dan N digrebek warga Ateuk Munjeng, Kecamatan Baiturrahman. Mereka digrebek di dalam kamar hotel, saat digrebek mereka telah melakukan hubungan badan. Warga juga menemukan alat kontrasepsi yang telah digunakan.

MFP bukan baru pertama kali mengencani karyawatinya itu, menurut karyawan Hotel Rumoh PMI, sang Manajer sudah hampir satu tahun membawa N selalu masuk dalam kamar hotel.

Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis pasangan gay dengan hukuman cambuk. VIVA/Dani Randi

Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 165 Kali Hukuman Cambuk

Pasangan gay itu diamankan saat kepergok tanpa busana di kamar kos. Modus mereka berdalih tugas kuliah.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut