'Salah Saya Yang Mulia', Zumi Zola Mengaku Dosa di Depan Hakim
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku bersalah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Politikus PAN itu mengakui, menerima uang dari para kontraktor dan menyerahkan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.
"Ya, salah saya Yang Mulia," kata Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.
Zumi menjelaskan, dia diminta memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi. Uang ketok palu itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui RAPBD-P Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Untuk akomodir uang ketok palu itu, Zumi menugaskan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi.
Kepada Majelis Hakim, Zumi mengatakan bahwa semua penerimaan dan pemberian uang dari para kontraktor dilakukan atas persetujuannya. Zumi mengaku terpaksa memenuhi keinginan pimpinan DPRD.
Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 Miliar.