'Salah Saya Yang Mulia', Zumi Zola Mengaku Dosa di Depan Hakim

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Zumi Zola (kiri) menjalani sidang lanjutannya diskors di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Gubernur Jambi, Zumi Zola mengaku bersalah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Politikus PAN itu mengakui, menerima uang dari para kontraktor dan menyerahkan uang ketok palu kepada anggota DPRD Provinsi Jambi.

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

"Ya, salah saya Yang Mulia," kata Zumi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 29 Oktober 2018.

Zumi menjelaskan, dia diminta memberikan uang kepada anggota DPRD Jambi. Uang ketok palu itu diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui RAPBD-P Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Untuk akomodir uang ketok palu itu, Zumi menugaskan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Jambi.

Kepada Majelis Hakim, Zumi mengatakan bahwa semua penerimaan dan pemberian uang dari para kontraktor dilakukan atas persetujuannya. Zumi mengaku terpaksa memenuhi keinginan pimpinan DPRD.

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Alfamidi

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 Miliar.

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2023