KPK Sita Dua Mobil Milik Anak Bupati Cirebon
- TvOne/Azizi Erfan
VIVA – Dua mobil milik anak Bupati Cirebon H, Sunjaya Purwadisastra, Robi, disita Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu sore, 28 Oktober 2018.
Tim KPK mendatangi rumah Robi di Jalan Prabayaksa Nomor 38, Kinaya Residence, Kecamatan Kedawung, dengan menggunakan empat mobil.
Mereka menggeledah kediaman Robi selama dua jam, mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain dua mobil yang disita, tim KPK juga membawa tiga koper.
Dua mobil yang disita KPK berjenis Honda Jazz dengan nopol E 20 FA, serta satu lagi mobil jenis HRV tanpa pelat nomor karena mobilnya masih baru. Menurut keterangan satpam perumahan, Ardi, mobil baru tersebut sering dikendarai istri Robi, Fatimah.
“Robi-nya sering pakai yang mobil Honda Jazz,” ujar Ardi.
Menurutnya, Robi dan istrinya menempati rumah tersebut baru empat bulan, sementara rumahnya sudah lama dibangun.
“Dua mobil itu tiap hari dipakai oleh Robi dan istrinya. Keduanya terbilang penghuni baru, mungkin sekitar empat bulanan,” katanya.
Di hari yang sama, tim KPK juga menggeledah rumah dinas bupati Cirebon di Jalan Kartini Nomor 1, Kota Cirebon. Tim mulai datang ke tempat Bupati Sunjaya ditangkap oleh KPK tersebut pada pukul 10.30 WIB, dan keluar pada pukul 15.00 WIB. Belum diketahui pasti berapa koper yang diambil KPK dari rumah dinas bupati ini, sebab Satpol PP menutup pintu gerbang menuju pendopo.
Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto telah ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap mutasi dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Laporan: tvOne/Azizi Erfan