Selasa, KPK Periksa CEO Lippo Group James Riady
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan akan memeriksa CEO Lippo Group, James Riady, sebagai saksi dugaan suap proses perizinan proyek Meikarta. Rencana, pemeriksaan Jamas akan dilakukan pada Selasa depan.
"James Riady dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 30 Oktober 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Minggu, 28 Oktober 2018.
Febri menjelaskan James tidak hanya diperiksa untuk satu orang tersangka, melainkan untuk seluruh oknum skandal suap Meikarta yang sudah ditetapkan tersangka.
"Sebagai saksi untuk 9 tersangka," kata Febri.
Sebelumnya, Lippo melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU sendiri merupakan anak usaha dari Lippo Group.
"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny, Selasa, 16 Oktober 2018.
Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.
"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," jelasnya.
Meskipun KPK baru menyatakan dugaan, Ia menekankan pihaknya sudah sangat terkejut dan amat menyesalkan kejadian tersebut. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya, adalah investigasi internal secara independen dan obyektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi.
"Selanjutnya, perlu juga kami tegaskan, bahwa kami menghormati dan akan mendukung penuh proses hukum di KPK, serta akan bertindak kooperatif membantu kerja KPK untuk mengungkap tuntas kasus dugaan suap tersebut."Â
Dalam kasus ini, tim KPK sebelumnya telah menggeledah rumah James. Lembaga antirasuah itu mencurigai adanya barang bukti kasus Meikarta di kediaman James.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 9 tersangka. Mereka yakni Direktur Operasi Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludi, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua Konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja.
Bupati Neneng dan yang lainnya diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun realiasasi pemberian itu, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas. (ase)