Yusril: Tidak Ada Keputusan Hukum HTI Organisasi Terlarang
- VIVA.co.id/ Nur Faishal.
VIVA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly pada bulan Juli 2018.
Namun, HTI melakukan perlawanan ke PTUN Jakarta dan sekarang perkara sedang di Mahkamah Agung.
"Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," ujar Yusril dalam akun Instagramnya, @yusrilihzamhd, Minggu, 28 Oktober 2018.
"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Menurutnya, sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negeri ini hanya PKI dan underbow-nya.
Bahkan, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden Sukarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai, atau organisasi terlarang.
Yusril sendiri pernah menulis disertasi doktor ilmu politik tentang Partai Masyumi dan Jamaat Islam Pakistan.
Ia menambahkan bahwa di Indonesia dalam praktiknya ada ormas yang berbadan hukum, dan ada yang tidak berbadan hukum. HTI adalah ormas yang berbadan hukum "perkumpulan" atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham. Status badan hukumnya itulah dicabut.
"Jadi jika mantan pengurus dan anggota HTI melakukan kegiatan dakwah secara perorangan atau kelompok tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum, maka hal itu sah saja. Tidak ada yang dapat melarang kegiatan seperti itu," tuturnya. (ase)