Polisi Proses Penurunan Merah Putih Diganti Bendera Tauhid di Poso
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Dua bendera hitam bertuliskan lafaz tauhid berkibar di kawasan Poso. Satu di halaman DPRD Kabupaten Poso, satu lagi di Lapangan Sintuwu Maroso.
Perbuatan massa aksi yang menurunkan bendera merah putih pada tiang bendera di halaman Kantor DPRD Poso, kemudian diganti bendera hitam dinilai merupakan pelanggaran.
"Ini melanggar UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24 jo Pasal 65 jo Pasal 66," kata Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 27 Oktober 2018.
Kejadian itu tak boleh dianggap remeh, apalagi sudah viral di media sosial. Ditakutkan hal itu bisa diikuti dilain tempat.
"Ini perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan, para pahlawan yang berkorban dengan darah dan nyawa diabaikan," katanya.
Untuk itu pihak kepolisian akan melakukan Identifikasi orang-orang yang menaikkan bendera dan penanggung jawab kegiatan. Pihak kepolisian akan membuat laporan model A untuk segera memproses.
"Ini menyangkut kewibawaan negara. Agar dibuatkan LP model A , segera proses supaya (termasuk dalam tindakan lain). Ini harus dilakukan, agar negara tidak ditiru," katanya lagi.