Biar Bungkam soal Limbah Sawit, Anak Usaha Sinar Mas Suap DPRD Kalteng
- Reza Fajri
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Kalimantan Tengah. Kasus ini terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seroyan, Provinsi Kalteng.
Kasus ini berawal dari DPRD yang menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah itu. Laporan itu ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan kunjungan dan pertemuan dengan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group.
Dalam pertemuan itu, DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinannya diduga bermasalah. Seperti perizinan hak guna usaha, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan jaminan pencadangan wilayah.
"Karena diduga lahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 27 Oktober 2018.
Pada saat operasi tangkap tangan Jumat kemarin, KPK mengamankan uang suap sejumlah Rp240 juta. Suap dilakukan agar DPRD menyampaikan kepada publik bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin hak guna usaha (HGU).
Rapat dengar pendapat terkait pencemaran lingkungan oleh PT BAP juga diminta tidak jadi dilaksanakan di DPRD Kalteng. "Muncul pembicaraan bahwa 'kita tahu sama tahu lah...'," ujar Laode.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang sebagai penerima suap dan tiga sebagai pemberi.
Mereka yang diduga menerima adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton, Sekretaris Komisi B, Punding LH Bangkan, serta anggota Komisi B Arisavanah dan Edy Rosada.
Kemudian yang diduga sebagai pemberi suap adalah Edy Saputra Suradja selaku direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau wakil direktur utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalteng), dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (manajer legal PT BAP).