Suap DPRD Kalteng, Wadirut Sinar Mas Agro Resources Jadi Tersangka
- Reza Fajri
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meningkatkan status penanganan perkara dugaan kasus korupsi anggota DPRD Kalimantan Tengah ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang sebagai penerima suap dan tiga sebagai pemberi.
Mereka yang diduga menerima adalah Borak Milton (ketua Komisi B DPRD Kalteng), Punding LH Bangkan (sekretaris Komisi B), Arisavanah, dan Edy Rosada (anggota Komisi B).
Kemudian yang diduga sebagai pemberi suap adalah Edy Saputra Suradja selaku direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau wakil direktur utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalteng), dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (manajer legal PT BAP).
"Setelah melakukan pemeriksaan maksimal 24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah secara bersama-sama terkait tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode Syarif di Gedung KPK di Kuningan, Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018.
Pasal yang disangkakan kepada penerima adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13.
Enam dari tujuh tersangka merupakan bagian dari 14 orang yang sebelumnya diperiksa KPK. Sementara itu, satu tersangka yakni Teguh Dudy Syamsury Zaldy masih buron.
"Terhadap tersangka TD, manajer legal PT BAP kami imbau untuk menyerahkan diri ke KPK. Penyidik akan mengagendakan pemeriksaan awal Senin depan," ujar Laode.