Polisi Tetapkan Uus Pembawa Bendera di Garut Tersangka

Aksi unjuk rasa mengutuk keras pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser.
Sumber :
  • Diki Hidayat

VIVA – Polisi menetapkan Uus Sukmana (34), pembawa dan pengibar bendera yang dibakar anggota Banser dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Warga Garut ini disangkakan Pasal 174 KUHP.

Ketua Umum GP Ansor Beri Gelar Jokowi Sebagai Pahlawan Indonesia Sentris

"Sudah naik penyidikan dan statusnya tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar S Fana ketika dikonfirmasi, Jumat, 26 Oktober 2018.

Walaupun ditetapkan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Uus. Hal itu lantaran ancaman hukuman dalam Pasal 174 KUHP di bawah lima tahun penjara.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Tidak ditahan," katanya.

Untuk anggota Banser yang diduga membakar bendera tersebut, saat ini masih berstatus saksi. Sebelumnya ada tiga anggota Banser yang sempat dimintai keterangan.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Statusnya masih saksi," katanya.

Anggota Banser NU saat apel kebangsaan (Ilustrasi)

Banser Muncul Gelar Apel di Bali, PBNU Bantah Intervensi Jelang Mukmatar PKB

Agenda perhelatan muktamar PKB itu rencananya digelar pada 24-25 Agustus 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 Agustus 2024