Polisi Tertarik Usut Kelompok Penyusup Kegiatan Hari Santri di Garut
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat memutuskan menelisik lebih dalam kelompok pembawa bendera berlafaz kalimat tauhid atau diyakini sebagai bendera organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia di Garut, Jawa Barat, Senin, 22 Oktober 2018.
Polisi menangkap seorang pria berinisial U yang ditengarai pembawa bendera HTI di Garut. Aparat menciduknya di Kampung Panyosongan, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
“Justru kami tertarik dengan adanya penyusup yang tidak ada dalam undangan untuk ikuti upacara. Kok tiba-tiba ikut upacara membekali diri dengan bendera HTI,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, di Bandung pada Jumat, 26 Oktober 2018.
Meski begitu, Umar menegaskan, penyidiknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka, oknum Banser yang membakar bendera itu atau pria yang diduga pembawa benderanya. Karena itu pula, polisi belum menetapkan pasal pidana yang akan diterapkan karena belum diketahui pasti tindak pidananya.
Namun, Umar memberi ancar-ancar bahwa bisa saja penyidik menerapkan pasal dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan video pembakaran itu, atau pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sangkaan si penyusup pembawa bendera memicu kegaduhan sehingga mengganggu rapat umum.
Polisi lebih dahulu menemukan orang atau kelompok yang bertanggung jawab menyediakan atau membawa bendera itu. "Siapa pelakunya? Ya, yang nyusup tadi,” kata Umar.