Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Banser Terancam Tiga Minggu Penjara
- Diki Hidayat
VIVA – Pembawa dan pengibar bendera yang dibakar anggota Banser dalam perayaan Hari Santri Nasional di Garut, Jawa Barat, bernama Uus Sukmana (34) terancam Pasal 174 KUHP. Dalam pasal tersebut, Uus terancam hukuman penjara selama tiga minggu.
"Dalam pasal tersebut, menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh, dihukum selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp900," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Oktober 2018.
Arief menyebut, peristiwa pembakaran bendera tersebut tak akan terjadi, jika Uus tak membawa dan mengibarkan bendera tersebut. "Tidak akan terjadi insiden ini, jika tidak ada tindakan yang membawa bendera HTI," katanya.
Polisi telah menangkap Uus pada Kamis kemarin, 25 Oktober 2018. Uus yang berasal dari Cibatu, Garut ditangkap di Bandung, Jawa Barat, saat bekerja."Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Laswi, Bandung, di tempat kerja. Dia bekerja di toko bangunan," kata Arief.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, karena ancaman hukuman yang hanya tiga minggu, maka terhadap Uus tidak ada kewajiban untuk dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ujarnya.
Sementara itu, terkait tiga orang Banser yang membakar bendera Tauhid tidak dapat disangka melakukan pidana karena tidak terbukti.