Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa James Riady Pekan Depan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, tim penyidiknya telah mengagendakan pemeriksaan CEO Lippo Group, James Riady, terkait skandal suap proyek Meikarta.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, surat panggilan kepada James telah dilayangkan.
"Surat panggilan untuk James Riady, sudah dikirimkan untuk jadwal pemeriksaan akhir Oktober 2018 ini," kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat, 26 Oktober 2018.
Febri menjelaskan, pemeriksaan James dilakukan dalam kapasitas saksi. Tapi Febri belum menjelaskan lebih jauh James Riady diperiksa untuk tersangka siapa.
Yang jelas, lanjut Febri, pemeriksaan James Riady, untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara suap Meikarta.
"KPK perlu mendalami indikasi keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara ini. Karena itulah, KPK periksa James Riady dalam kasus ini sebagai saksi," kata Febri.
Diketahui pada kasus ini, KPK telah menggeledah rumah James Riady. Selain itu, juga menggeledah Kantor Lippo Group.
Kemarin, penyidik KPK telah memeriksa Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.
Dalam kasus ini, selain Direktur Operasi Lippo Group, Billy Sindoro, penyidik KPK telah menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Bekasi, Jamaludi, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahar, Kadis DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati, serta Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi, sebagai tersangka.
Kemudian, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua Konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja.
Bupati Neneng dan yang lainnya diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta. Namun, realiasasi pemberian itu, sampai saat ini baru sekitar Rp7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Sementara itu, melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha dari Lippo Group, Denny Indrayana, korporasi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi.
"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny dikutip dalam keterangan tertulis yang disebar oleh Direktur Komunikasi Publik Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Selasa 16 Oktober 2018.
Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.
"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," jelasnya.