KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka setelah operasi tangkap tangan di daerah Cirebon. Keduanya diduga terlibat praktik suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018. 

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Keduanya adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang diduga sebagai penerima suap dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cirebon, Gatot Rachmanto, diduga selaku pemberi suap. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Oktober 2018.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

KPK menjerat Sunjaya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada perkara suap, Sunjaya diduga menerima senilai Rp100 juta dari Gatot melalui ajudan bupati.

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU

Tidak hanya suap, Bupati Sunjaya juga dijerat  kasus dugaan gratifikasi senilai Rp125 juta oleh KPK. Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. 
 

Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022