OTT di Cirebon, KPK Terima Pengembalian Uang Rp200 Juta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang Rp200 juta lebih terkait hasil operasi tangkap tangan di Cirebon, Jawa Barat. 

"Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp200 juta terkait OTT di Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Oktober 2018.

Sebelumnya diberitakan, tim KPK mengamankan tujuh orang dalam OTT di Cirebon. Diduga, salah satu yang diamankan tim lembaga antirasuah itu adalah Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Ada unsur kepala daerah yang ikut diamankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Penangkapan ini berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan. Dalam penindakan ini, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah.

Saat ini, pihak-pihak yang diamankan tengah dimintai keterangan untuk ditentukan status hukumnya. 

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar