Masih di Bawah Umur, Terdakwa Pembunuh Haringga Divonis 3,6 Tahun
- Adi Suparman
VIVA – Dua terdakwa di bawah umur kasus penganiayaan suporter The Jakmania Haringga Sirla di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage, Kota Bandung hingga meninggal dunia, berinisial ST (17) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan DN (16) divonis tiga tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Tardi menjelaskan keduanya terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada keduanya dan memerintah pelaku tetap berada di tahanan,” ujar Tardi di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 25 Oktober 2018.
Pada sidang yang tertutup ini, dua terdakwa melalui penasihat hukumnya Dadang Sukmawijaya, menyatakan pikir-pikir untuk mempersiapkan tanggapan terhadap putusan tersebut. Bahkan, permohonan untuk dijatuhi hukuman percobaan dengan menjalani pendidikan pesantren paling lama dua tahun dibatalkan hakim.
“Kami sudah koordinasi dengan anak-anak, kami akan koordinasikan kembali dengan orangtua apakah akan banding atau tidak,” ujar Dadang seusai sidang.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut DN agar dihukum tiga tahun penjara, sedangkan ST dituntut empat tahun penjara.