PT DGI Terpaksa Suap DPR karena Bersaing dengan BUMN
- ANTARA FOTO/Alfian Prayudi
VIVA – Mantan direktur PT Duta Graha Indah (DGI), Mohanmad El Idris, mengakui perusahaannya pernah menyuap anggota DPR melalui bekas Bendum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Suap itu agar PT DGI bisa bersaing dengan perusahaan BUMN dalam mengerjakan proyek pemerintah.
Hal itu dikatakan Idris saat bersaksi untuk terdakwa PT DGI atau yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
"Awalnya, fee nya itu besar karena kami saingan dengan BUMN. Selebihnya lebih gampang, apalagi setelah Nazaruddin jadi anggota DPR," kata El Idris.
Menurut Idris, sejak awal PT DGI ditawarkan Muhammad Nazaruddin untuk mengerjakan proyek yang dibiayai oleh APBN. Namun, perusahaan yang akan diberikan pekerjaan adalah perusahaan yang berani berikan fee paling besar.
Idris mengatakan, PT DGI terpaksa memberikan fee untuk dapat bersaing dengan kontraktor dari BUMN, seperti PT Wijaya Karya , PT Nindya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Waskita Karya.
Menurut Idris, saat pertama kali mendapatkan proyek, PT DGI harus memberikan fee dalam jumlah besar. Namun, dalam proyek berikutnya, jumlah fee yang harus diberikan dapat lebih rendah.
"Awalnya fee nya gede, karena saingan sama BUMN. Tahun kedua, dia (Nazaruddin) sudah kenal kita kerjanya bagus, kita tawar fee nya dan mereka mau," kata Idris.
PT DGI yang telah berganti nama menjadi PT NKE didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan itu diduga membuat kerugian negara sebesar Rp25, 95 Miliar.
Menurut jaksa, PT DGI secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
DGI dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,77 miliar. Lalu memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp10,29 Miliar.