Irwandi Yusuf Pasrah Praperadilan Ditolak Hakim

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pasrah praperadian yang ia ajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan perlawanan atas penangkapan KPK. 

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

"Ditolak ya? Ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi dimintai tanggapannya usai jalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

Irwandi selebihnya mengaku akan kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. ?Meski begitu dia masih ngotot tidak bersalah dengan tuduhan melakukan praktik suap atas dana otsus Aceh 2018.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

?"Kami akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," kata Irwandi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan Irwandi atas penangkapan dan penetapan KPK. Hakim menilai upaya hukum yang dilakukan KPK itu sah menurut hukum.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024