Irwandi Yusuf Pasrah Praperadilan Ditolak Hakim

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pasrah praperadian yang ia ajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan perlawanan atas penangkapan KPK. 

Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK Ditunda

"Ditolak ya? Ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi dimintai tanggapannya usai jalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

Irwandi selebihnya mengaku akan kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. ?Meski begitu dia masih ngotot tidak bersalah dengan tuduhan melakukan praktik suap atas dana otsus Aceh 2018.

Suami Walkot Semarang Mbak Ita Jalani Sidang Praperadilan Perdana, KPK Akui Siap Hadapi

?"Kami akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," kata Irwandi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan Irwandi atas penangkapan dan penetapan KPK. Hakim menilai upaya hukum yang dilakukan KPK itu sah menurut hukum.

Persiapan Ketua KPK untuk Hadapi Hasto PDIP di Praperadilan
VIVA Militer: Dislambair Koarmada I ikut terjun bongkar pagar laut

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

Boyamin Saiman yang mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke PN Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025