Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Ditolak

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun, KPK Ajukan Banding

Irwandi ditangkap dan ditetapkan tersangka dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Hakim tunggal Riadi Sunindio Florentinus yang memimpin persidangan menyatakan, penangkapan dan penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada  Irwandi, sah menurut hukum.

VIVA Top3: Undangan HUT BUMN, Guru Banting Murid, Vonis Gubernur Aceh

"Mengadili, menolak permohonan pemohon (Irwandi) untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata hakim Riadi di PN Jaksel, Rabu, 24 Oktober 2018.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukannya, Irwandi minta hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu Irwandi meminta hakim menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan KPK serta penyidikan KPK terhadap Irwandi tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.

Gubernur Nonaktif Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara

Dalam putusannya, Hakim Riadi menyebut upaya hukum, mulai dari operasi tangkap tangan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan KPK adalah sah.

"Menyatakan penyelidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat," kata hakim Riadi.

Pihak KPK mengapresiasi putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Irwandi. Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, putusan ini memperkuat dan mempertegas keabsahan proses hukum yang dilakukan KPK kepada Irwandi.

"Putusan ini mempertegas keabsahan tangkap tangan, penyidikan dan penahanan yg telah dilakukan oleh KPK. Kami sampaikan terimakasih pada Hakim Praperadilan yang telah mempertimbangkan secara tepat dalam praperadilan ini," kata Febri.

Febri memastikan tim penyidik akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi. Dikatakan, saat ini, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Irwandi bakal segera rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Proses penyidikan terus dilakukan, saat ini proses penyidikan sedang tahap finalisasi," kata Febri.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

KPK Fasilitasi Pemeriksaan Irwandi Yusuf Terkait Kasus HAM Berat

Pengadilan Tinggi DKI sudah beri izin kepada Tim Adhoc Pelanggaran HAM

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2019