Ajukan PK, Irman Gusman Bakal Hadirkan Hamdan Zoelva
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman, akan menghadirkan sejumlah ahli hukum, dalam sidang peninjauan kembali di Mahkamah Agung.Â
Salah satunya yang akan diajukan yakni, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva. "Ada beberapa ahli yang kami akan hadirkan, ada Pak Hamdan Zoelva," kata pengacara Irman, SF Marbun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
Menurut Marbun, ahli hukum yang dihadirkan akan memberikan keterangan yang memperkuat bukti baru dalam pengajuan PK. Dalam sidang pendahuluan, pengacara melampirkan banyak keterangan ahli hukum yang menilai putusan hakim terhadap Irman tak tepat.
Irman Gusman divonis 4,5 tahun bui oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Februari 2017. Menurut majelis hakim, Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor, dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.