2 Terdakwa Pembunuh Haringga Sirla Minta Dihukum di Sekolah Pesantren
- ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
VIVA – Dua remaja yang jadi terdakwa kasus pembunuhan seorang suporter Persija Jakarta bernama Haringga Sirla meminta hukuman percobaan dengan bersekolah di pesantren selama dua tahun.
Kedua pemuda belia itu, masing-masing berinisial DN dan ST, memohon hukuman itu melalui penasihat hukum mereka dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Khusus di Kota Bandung, Rabu 24 Oktober 2018.
Sehari sebelumnya, jaksa menuntut mereka dihukum pidana penjara, masing-masing selama 3,5 tahun dan 4 tahun. Namun pengacara kedua terdakwa meminta keringanan, yaitu berupa hukuman bersekolah di pesantren selama dua tahun. Tempat yang dimintakan adalah Pesantren Nurul Huda di Jalan Rancabentang Dalam, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
“Pengajunya ini dilakukan penasihat hukum. Sudah berkoordinasi dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan) dan keluarga, semuanya mendukung. Ini langkah positif di luar konteks pidana penjara,” kata Dadang Sukmawijaya, pengacara kedua terdakwa, saat ditemui di Pengadilan.
Menurutnya, apapun hukuman yang diputuskan majelis hakim, pihaknya meminta dua terdakwa menjalani hukuman pidana di pesantren untuk memperbaiki diri secara spiritual sekaligus memenuhi kebutuhan pendidikan mereka
“Kita memohon ke pengadilan untuk menetapkan mengikuti pesantren paling singkat dua tahun, untuk dua-duanya. Kami minta untuk percobaan, karena dalam rentang waktu percobaan itu yang bersangkutan tetap salah,” katanya.
Dasar permohonan hukuman percobaan itu, kata Dadang, karena kedua terdakwa masih di bawah umur atau berkatagori anak-anak. Mereka masih memerlukan waktu lebih untuk mendapatkan hak pendidikan. Pesantren dipilih sebagai lembaga pendidikan karena dianggap efektif untuk memenuhi kebutuhan pendidikan umum dan ilmu agama. (ren)