KPK Kasasi Hukuman Fredrich Yunadi
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis terdakwa Fredrich Yunadi. Upaya hukum akhir itu dilakukan karena terdakwa perintangan proses hukum korupsi e-KTP tersebut tetap divonis tujuh tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"KPK telah ajukan Kasasi untuk FY. Lebih rinci argumentasi hukum dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 Oktober 2018.
Jaksa KPK, M Takdir Suhan, mengatakan salah satu alasan pihaknya menempuh Kasasi lantaran hukuman mantan pengacara Budi Gunawan itu jauh lebih rendah dari tuntutan. Tim Jaksa KPK menuntut Fredrich dihukum 12 tahun penjara.
Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Fredrich Yunadi divonis bersalah lantaran merintangi proses hukum KPK terhadap mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Fredrich pun diganjar hukuman 7 tahun penjara.
Namun di tingkat banding, majelis hakim tetap memutus 7 tujuh tahun, meski terdapat dissenting opinion dari salah satu anggota majelis Jeldi Ramadhan. Dia menilai putusan 7 tahun kepada advokat yang rintangi proses penyidikan KPK itu terlalu ringan.
Menurut Jeldi, Fredrich seharusnya divonis 10 tahun bui.