Juru Kampanye Prabowo Desak KPK Periksa Luhut soal Meikarta
- VIVA/Dwi Royanto
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fery Juliantono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berkaitan kasus Meikarta.Â
Desakan itu dilontarkan Ferry karena dia menganggap Luhut ikut bertanggung jawab gara-gara kerap pasang badan untuk mengamankan megaproyek bernilai investasi Rp278 triliun itu.
"KPK harus segera memanggil Pak Luhut. Dan Pak Luhut harus mempertanggungjawabkan penyataan bahwa sudah tidak ada masalah tentang perizinan di Meikarta," kata Ferry ditemui di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Dia beranggapan peristiwa operasi tangkap tangan KPK terhadap beberapa orang, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah, merupakan kenyataan bahwa perizinan megaproyek Meikarta jelas bermasalah. Berbeda dengan yang disampaikan Luhut selaku representasi pemerintah saat acara toping off proyek perumahan Meikarta.
"Pada saat itu Pak Luhut mengatakan masalah perizinan, termasuk di dalamnya mengenai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) sudah selesai. Ternyata dengan adanya OTT ini membantah apa yang disampaikan Pak Luhut, dan ternyata masalah perizinannya belum selesai," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.
Menurutnya, desakan pemeriksaan KPK terhadap Luhut penting untuk mengklarifikasi pernyataan tentang megaproyek bermasalah itu. Apalagi pernyataan Luhut menjadi dasar ribuan konsumen yang telah membayar uang panjar atau uang tanda jadi pemesanan. Ribuan konsumen disebut telah tersugesti penyataan bahwa perizinan proyek rampung.
"Pak Luhut Binsar Panjaitan harus mengklarifikasi itu kepada KPK. Ini penting dan masyarakat harus mendukung KPK untuk mengusut Pak Luhut. Karena sudah beberapa kali, bukan hanya kasus Mekarta, tapi juga masalah reklamasi juga beliau selalu pasang badan," ujar Ferry.
KPK menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan suap izin proyek Meikarta dengan nilai proyek Rp287 triliun. Mereka antara lain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya, yaitu dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
Empat yang lain adalah para pejabat di Kabupaten Bekasi, antara lain Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp7 miliar. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari fee tahap pertama dari nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp13 miliar. (ase)