Banyak Bantah Keterangan Saksi, Keponakan Setya Novanto Ditegur Hakim
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membantah keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
"Saya lihat saudara banyak membantah, seperti diingatkan pak Jaksa. Silakan saudara bantah tapi harus ada bukti bantahan," kata Ketua Majelis Hakim Yanto kepada Irvanto di persidangan.
Teguran hakim disampaikan karena keponakan mantan Ketua Umum partai Golkar Setya Novanto itu membantah pernah menerima uang dari pengusaha Muda Iksan Harahap. Sebelumnya, Iksan mengakui menyerahkan langsung uang kepada Irvan di rumahnya, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan Tipikor, Irvan juga membantah menerima SGD3,5 juta dari Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer Riswan alias Iwan Barala. Sementara Iwan mengaku menyuruh stafnya untuk mengantarkan uang kepada Irvan.
Selain itu, Irvan juga membantah menerima uang SGD500 ribu dari politisi Golkar Fayakhun Andriadi. Menurut Irvan, hal itu tidak pernah terjadi. Sedangkan dalam persidangan sebelumnya, Fayakhun dan stafnya Agus mengakui telah menyerahkan uang kepada Irvan.
Hakim Yanto mengingatkan Irvanto agar tak asal membantah keterangan saksi di persidangan. "Saya ingatkan yang bisa menolong Anda diri Anda sendiri," ujarnya.
Irvanto didakwa bersama Made Oka Masagung merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvanto juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI. Dengan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.