Dua Terdakwa Penganiaya Haringga Fans Persija Dituntut 4 Tahun Penjara
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Dua terdakwa penganiaya Haringga Sirila, anggota suporter The Jakmania, masing-masing dituntut dengan hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Khusus Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Para terdakwa berinisial DN dan ST, keduanya masih di bawah umur. DN dituntut dihukum tiga tahun enam bulan kurungan, sedangkan ST dihukum empat tahun penjara.
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Penganiayaan terhadap Haringga Sirla hingga korban tewas diketahui akibat ulah oknum Bobotoh di Stadion GBLA Gedebage, Bandung, saat laga panas Persib Bandung kontra Persija Jakarta pada 23 September.
Waktu itu Haringga diketahui sebagai suporter Persija menggunakan atribut The Jakmania. Korban awalnya berswafoto atau selfie dan belakangan identitasnya diketahui oleh sejumlah oknum Bobotoh, suporter Persib Bandung.
Aksi brutal penganiayaan pun tak terelakan. Haringga saat itu juga menjadi sasaran oknum di saat aparat Kepolisian menangani suporter di lokasi lain, terutama kisruh di tribun penonton.
"Di sekitar kami amankan beberapa orang yang terlibat. Di satu sisi kita sedang mengantisipasi massa di pintu, yang lain melakukan perlawanan kepada aparat, melempar batu botol, merusak pagar bahkan menjebol pintu supaya mereka bisa masuk meski tak punya tiket," kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Irman Sugema, pada 25 September. (ren)