Panitia dan Dua Anggota Banser Pembakar Bendera Tauhid Masih Diperiksa

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Tiga anggota Barisan Ansor Serba Guna (Banser), salah satu organisasi sayap Nahdlatul Ulama, yang terkait dengan pembakaran bendera warna hitam yang berlafaz tauhid masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polres Garut, Jawa Barat.

Lagi Silaturahmi ke Pesantren di Riau, Presidium PO dan MLB NU Dapat Intimidasi

Tiga orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka dan sampai siang ini masih diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan dari tiga orang tersebut akan digunakan kepolisian sebagai bentuk pengembangan kasus.

Mereka yang diperiksa adalah satu orang yang merupakan ketua panitia dan dua orang yang terekam dalam video viral melakukan pembakaran.  

Gelar Apel Kesaktian Pancasila, Ansor Deklarasi Siap Kawal Pemerintahan Prabowo

"Satu ketua panitia, dua yang membakar di video," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Gedung MUI, Selasa 23 Oktober 2018.

Sementara bendera yang dibakar oleh kedua terduga adalah satu bendera besar dan satu ikat kepala. Dari hasil pemeriksaan, Setyo memastikan tidak ada intimidasi oleh anggota Banser terhadap mereka yang membawa bendera tauhid tersebut.
 
"Tidak, saya tidak mendapatkan hal itu," katanya.

Siap Ajak Banser Ngopi Diskusi, Gus Salam: Kami Tak akan Berhenti Berjuang Demi Kebaikan NU

Sebelumnya disampaikan oleh Setyo, penyidik belum dapat memastikan apakah peristiwa pembakaran bendera Tauhid itu masuk kasus penodaan agama atau bukan. Menurutnya, masih dibutuhkan pemeriksaan mendalam terhadap tiga orang terduga.

"Itu nanti, unsur penistaan agama itu apa? Kalau memenuhi unsur, prosesnya seperti apa?" katanya.

Selain itu, Setyo tidak ingin berandai-andai terkait permasalahan ini. Penyelidikan masih dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Selain itu, polisi akan melihat ketentuan yang ada dalam Pasal 156 atau 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Terkait peristiwa tersebut, MUI meminta kepada para pelaku untuk menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam. Permintaan maaf tersebut harus disampaikan secara terbuka. Selanjutnya, MUI juga meminta masyarakat agar menyerahkan kasus tersebut kepada penegak hukum.

"MUI meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat, adil dan profesional," kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, di Gedung MUI.

Dengarkan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aksi bakar bendera tauhid oleh Banser NU dalam video ini bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya