Sohibul Iman Telat Datang ke Polda, Alasannya 'Tawaf' Dulu
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, akhirnya memenuhi panggilan kedua untuk diperiksa polisi sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Selasa, 23 Oktober 2018.
Sohibul tak banyak bicara saat tiba di Polda Metro Jaya. Dia hanya menjelaskan bahwa dia telat hadir dalam pemanggilan yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB karena harus berkeliling dulu.
Tapi, dia tak merinci berkeliling ke mana. Begitu tiba, Sohibul langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Dia tidak bicara karena mengaku sudah telat.
"Assalamualaikum, ya kita penuhi panggilan ya. Ini sudah telat karena tadi harus tawaf dulu," ujar Sohibul di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 23 Oktober 2018.
Sementara itu, pengacara Sohibul, Indra meminta awak media bersabar sampai pemeriksaan selesai. Ia berkata kliennya akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan berakhir.
"Nanti, setelah (selesai) Pak Sohibul akan berikan keterangan," kata Indra.
Fahri Hamzah melaporkan Sohibul kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.
Sohibul dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.