Ahmad Dhani Minta Pemeriksaan Ditunda, Alasannya Naik Kereta Api
- VIVA/ Putri Dwi Rahmadani
VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penipuan dan tersangka perkara vlog ujaran 'idiot'. Awalnya,Dhani dipanggil penyidik Polda Jawa Timur pada Selasa ini, 23 Oktober 2018.
Dhani dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum atas laporan penipuan utang-piutang oleh seorang pengusaha bernama Jaeni Ilyas. Dhani diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Namun, pengacaranya memberitahukan Dhani berhalangan hadir.
"Hari ini pengacaranya memberitahukan tidak bisa hadir dan meminta penundaan sampai besok (Rabu, 24 Oktober 2018), dengan alasan akan naik kereta api sehubungan dengan kegiatannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan.
Untuk kasus pencemaran nama baik terkait ujaran 'idiot', Dhani dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka, juga Selasa ini.
"Ternyata, pengacaranya kemarin (Senin, 22 Oktober 2018) datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menyampaikan dan meminta untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat (26 Oktober 2018)," kata Barung.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik karena melontarkan ujaran 'idiot' saat tertahan pendemo di Hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu, 26 Agustus 2018.
Saat itu, Dhani akan hadir pada deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan, Surabaya. Deklarasi itu batal karena terjadi gesekan antara pihak pro dengan yang kontra.
Dhani sendiri saat ini sudah dicegah ke luar negeri. Kombes Barung mengatakan, surat permintaan pencegahan atas nama Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi untuk memudahkan proses penyidikan tersebut. Barung mengaku, surat cegah Dhani ke luar negeri sudah diterima dari kantor imigrasi. (mus)